Beranda | Artikel
Hukum Orang yang Tidak Tawaf Ifadah Dikarenakan Sakit
Kamis, 20 September 2012

Tidak Tawaf Ifadah Dikarenakan Sakit

Pertanyaan:
Asalamu’alaikum

Saya pergi haji tahun 2006 dengan kakek dan nenek saya. Sepulangnya dari melontar jumrah aqobah, kakek saya sakit dan nenek menemani kakek sehingga keduanya tidak melaksanakan tawaf ifadah. Pemimpin rombongan kemudian menyarankan agar membayar kifarat dengan membayar puasa selama 7 hari setelah sampai di tanah air.

Tapi saya lupa menanyakan kembali kepada kakek saya, apakah sudah dibayarkan kifaratnya atau belum. Karena setelah pulang haji kakek malah sakit keras hingga meninggal di tahun 2007 (setahun kemudian).

Bagaimana hukum haji kakek nenek saya?

Terima kasih sy ucapkan atas perhatian dan jawabannya.

Wasalamualaikum

Dari: Heni

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Thawaf ifadhah adalah rukun haji, jadi tidak bisa diganti dengan kafarat. Jd statusnya nenek sampaj sekarang masih belum selesai hajinya. Oleh karena itu. bila mampu nenek berangkat lagi ke Mekah kapanpun tidak harus pada bulan-bulan haji, untuk menjalankan thawaf ifadhah.

Dan kemudian, kalau masih berkenan, bisa menjalankan umrah dengan cara berihram dari tan’im dan sebelum pulang thawaf wada’.

Klau tidak mampu ya apa boleh buat kecuali berdoa semoga Allah menerima hajinya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Bpjs Dalam Islam, Miqat Map, Pengertian Shalat Safar, Fafahamnaha Sulaimana, Misteri Segitiga Bermuda Versi Islam, Kisah Tentang Abu Lahab

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12911-hukum-orang-yang-tidak-tawaf-ifadah-dikarenakan-sakit.html